Pekerjaan di bidang
Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi Informasi setidaknya terbagi
dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.
a. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database
maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
- Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangan , sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
- Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programer orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang
bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Teknical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orangg yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
- Network Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang
berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini
terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan elektonic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainya.
- System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
- MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware,software maupun sumber daya manusianya.
d. Kelompo kempat, adalah mereka
yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.pada bagian ini pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sector diindustri
teknologi informasi.
PROFESI DIBIDANG
TI SEBAGAI PROFESI
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria tersebut harus diuji. Demikian juga dengan pekerjaan dibidang computer. Sebagai contoh, akan dikaji apakah pekerjaan software engineer bias digolongkan sebagai sebuah profesi. Software engineer melakukan aktifitas engineering (analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untukmenghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah diberbagai bidang. Kemudian, untuk bias melaksanakan tugas sebagai software engineer, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu yang memberikan bekal untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan benar. Selain itu , setelah lulus dari pendidikan , seorang engineer software juga dituntut harus memiliki pengalaman cukup dalam pekerjaan ini melalui keikutsertaannya sebagai pekerja magang dalam proyek. Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki software engineer sehingga pekerjaan itu layak disebut sebuah profesi. Dua karakteristik itu adalah kompetensi dan adanya tanggung jawab pribadi. Seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dan pengembangan perangkat lunak misalnya:
a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak.
b. Manajemen sumber daya
c. Mengelola kelompok kerja
d. Komunikasi Seorang
software engineer idealnya merupakan seseorang yang memiliki pendidikan formal setingkat sarjana atau diploma dengan ilmu yang merupakan gabungan dari bidang-bidang seperti :
a. Ilmu Komputer (Computer science)
Menurut CSAB (Computing Science Acceditation Board) definisiilmu computer adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan computer dan komputasi.
b. Teknik Rekayasa (Engineering)
Ilmu tentang rekayasa adalah ilmu yang mempelajari analisa, rekayasa,spesifikasi, dan validasi untuk menghasilkan produk yang digunakan untukmemecahkan masalah dalam berbagai bidang .
c. Teknik Industri (Industrial Engineering)
Teknik Industri merupakan bidang teknikilmu yang mempelajaririset operasi, perencanaan produksi, pengendalian kualitas, serta optimasi proses dan sumber daya untuk mencapai keberhasilan proses industry.
d. Ilmu Manajemen.
Ilmu manajemen merupakan ilmu yang sangan dibutuhkan terutama dalam mengelola manusia dan kelompok kerja serta melakukan manajemen proyek.
PEKERJAAN DIBIDANG TI STANDAR PEMERINTAHAN
Institusi Pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi Informsi sejak 1992. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut sebagai Pranata Komputer. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan system dan atau program pengolahandengan computer. No Jabatan Pranata Komputer Pangkat Golongan
1 Asisten Prenata Komputer Madya Pengatur Muda tingkat I II/b
2 Asisten Prenata Komputer Pengatur II/c
3 Ajun Pranata Komputer Muda Pengatur tingkat I II/d
4 Ajun Pranata Komputer Madya Pengatur Muda III/a
5 Ajun Pranata Komputer Pengatur Muda tingkat I III/b
6 Ahli Pranata Komputer Pratama Penata III/c
7 Ahli Pranata Komputer Muda Penata tingkat I III/d
8 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina IV/a
9 Ahli Pranata Komputer Utama Pratama Pembina tingkat I IV/b
10 Ahli Pranata Komputer Utama muda Pembina Utama Muda IV/c
11 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina Utama IV/d
STANDARISASI PROFESI TI MENURUT SRIG-PS SEARCC
SEARCC ( South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu badan yang beranggotakan himpunan profesianal IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada februari 1978 di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara Negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah turut aktif serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakanoleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Spesial Regional Internet Groups on Profesional Standaritation), yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaanmdalam dunia teknologi informasi. Dapat dilihat jenis pekerjaan dibidang TI yang direkomendasikan SRIGPS – SEARCC antara lain meliputi :
a.Programmer Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman computer terhadap suatu system yang telah dirancang sebelumnya.
b.Sistem Analist Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah system sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut.
c.Project Manager Merupakan pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis system informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan.
d.Instructor Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level dibawahnya.
e.Specialist Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus.
Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari:
- Data Comunication
- Database
- Quality Assurances
- IS Audit
- System Software Support
- Distributed system
- System Integration
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria tersebut harus diuji. Demikian juga dengan pekerjaan dibidang computer. Sebagai contoh, akan dikaji apakah pekerjaan software engineer bias digolongkan sebagai sebuah profesi. Software engineer melakukan aktifitas engineering (analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untukmenghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah diberbagai bidang. Kemudian, untuk bias melaksanakan tugas sebagai software engineer, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu yang memberikan bekal untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan benar. Selain itu , setelah lulus dari pendidikan , seorang engineer software juga dituntut harus memiliki pengalaman cukup dalam pekerjaan ini melalui keikutsertaannya sebagai pekerja magang dalam proyek. Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki software engineer sehingga pekerjaan itu layak disebut sebuah profesi. Dua karakteristik itu adalah kompetensi dan adanya tanggung jawab pribadi. Seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dan pengembangan perangkat lunak misalnya:
a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak.
b. Manajemen sumber daya
c. Mengelola kelompok kerja
d. Komunikasi Seorang
software engineer idealnya merupakan seseorang yang memiliki pendidikan formal setingkat sarjana atau diploma dengan ilmu yang merupakan gabungan dari bidang-bidang seperti :
a. Ilmu Komputer (Computer science)
Menurut CSAB (Computing Science Acceditation Board) definisiilmu computer adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan computer dan komputasi.
b. Teknik Rekayasa (Engineering)
Ilmu tentang rekayasa adalah ilmu yang mempelajari analisa, rekayasa,spesifikasi, dan validasi untuk menghasilkan produk yang digunakan untukmemecahkan masalah dalam berbagai bidang .
c. Teknik Industri (Industrial Engineering)
Teknik Industri merupakan bidang teknikilmu yang mempelajaririset operasi, perencanaan produksi, pengendalian kualitas, serta optimasi proses dan sumber daya untuk mencapai keberhasilan proses industry.
d. Ilmu Manajemen.
Ilmu manajemen merupakan ilmu yang sangan dibutuhkan terutama dalam mengelola manusia dan kelompok kerja serta melakukan manajemen proyek.
PEKERJAAN DIBIDANG TI STANDAR PEMERINTAHAN
Institusi Pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi Informsi sejak 1992. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut sebagai Pranata Komputer. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan system dan atau program pengolahandengan computer. No Jabatan Pranata Komputer Pangkat Golongan
1 Asisten Prenata Komputer Madya Pengatur Muda tingkat I II/b
2 Asisten Prenata Komputer Pengatur II/c
3 Ajun Pranata Komputer Muda Pengatur tingkat I II/d
4 Ajun Pranata Komputer Madya Pengatur Muda III/a
5 Ajun Pranata Komputer Pengatur Muda tingkat I III/b
6 Ahli Pranata Komputer Pratama Penata III/c
7 Ahli Pranata Komputer Muda Penata tingkat I III/d
8 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina IV/a
9 Ahli Pranata Komputer Utama Pratama Pembina tingkat I IV/b
10 Ahli Pranata Komputer Utama muda Pembina Utama Muda IV/c
11 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina Utama IV/d
STANDARISASI PROFESI TI MENURUT SRIG-PS SEARCC
SEARCC ( South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu badan yang beranggotakan himpunan profesianal IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada februari 1978 di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara Negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah turut aktif serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakanoleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Spesial Regional Internet Groups on Profesional Standaritation), yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaanmdalam dunia teknologi informasi. Dapat dilihat jenis pekerjaan dibidang TI yang direkomendasikan SRIGPS – SEARCC antara lain meliputi :
a.Programmer Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman computer terhadap suatu system yang telah dirancang sebelumnya.
b.Sistem Analist Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah system sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut.
c.Project Manager Merupakan pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis system informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan.
d.Instructor Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level dibawahnya.
e.Specialist Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus.
Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari:
- Data Comunication
- Database
- Quality Assurances
- IS Audit
- System Software Support
- Distributed system
- System Integration
Posisi programmer dan system analyst adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak di cari oleh perusahaan-perusahaan. Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai keahliannya, yaitu programmer dan system analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu technical knowledge dan technical skill. Di samping dua posisi tersebut, posisi IT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. Pada posisi sales, para professional dibidang teknologi informasi tentunya memiliki kelebihan dengan adanya penguasaan TI yang baik sebagai product knowledge.
CYBER LAW
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan
aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Ruang
Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of
Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta
(Copy Right)
2. Hak Merk
(Trademark)
3. Pencemaran
nama baik (Defamation)
4. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.
Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan
Individu (Privacy)
8. Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan
kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet
dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
Perangkat
Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat
kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi
etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat
perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan
transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati
maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip
dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.
Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.
Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.
Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang
global
5.
Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan.
6.
Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk
persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.
Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus
direktif dan futuristik
8.
Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan
langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat
transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan
konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman
Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika
aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga bungan antar kawasan, antar huwilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau
menerapkan kewenangan hukumnya.
3. yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
3. yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh
Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
· Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi
pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha,
konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan
peraturan perundang – undangan.
· Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju
kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas
yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy
protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber
crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus
cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana,
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan
alternatif :
1.
Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2. Mengamandemen KUHP
3.
Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.
Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan
terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di
samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun
RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law
UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi
UUITE.
Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan
oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik,
diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju
ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya
ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
“cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah
hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal
ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,
ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
Ada satu hal yang menarik
mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker
dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya
terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah
kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit
dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang
dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi
Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi
sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu tindakan criminal yang
melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi
computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet). Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari
sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi
yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya
keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target Cyber Crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang
cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.1 Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang
system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
1.2 Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
Jenis- Jenis Cyber Crime
Beberapa macam contoh Cyber Crime adalah sebagia
berikut :
1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang
pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Banyak sekali definisi
mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem
komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos
program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software
maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di
server itu, dan masih banyak lagi.
2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web
atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan
dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source
code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari
kegiatan cracking dan sejenisnya, tekniknya adalah dengan mebaca source codenya
(ini khusus untuk konteks web hacking), kemudian mengganti image (misalnya),
editing html tag dkk, dan lain-lain.
Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang untuk mencuri
data dan dijual kepada pihak lain.
3. Phising
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai komputer
di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username)
dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya
akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu
kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing
atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di
sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang
aslinya.
4. Spamming
Spamming merupakan kegiatan mengirim email palsu
dengan memanfaatkan server email yang
memiliki
“smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan
dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya
dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat
hadiah, lotere, Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi.
5. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten
aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak
software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada
hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
6. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap
jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam
teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder
surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk
memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan
data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap
password atau data lainnya).
7. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data
pada suatu jaringan komputer.
Contoh : Anda adalah pemakai komputer yang terhubung
dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang
berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus
melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway
internet), kemudian keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai
diinbox email teman Anda.
Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer
kantor Anda itulah aktifitas Sniffing bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh
administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer
lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah
Anda. Dengan aktifitas Snffing ini email Anda bisa di tangkap/dicapture
sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan Sniffing tadi.
8. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh
akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang
berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah
host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau
cracker”.
9. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan
suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka
percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana
tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya
masih sama dengan yang sebenarnya.
Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (Cyber
Crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif intelektual, yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang
secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak
lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif
ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor Penyebab Timbulnya Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
(Cyber crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer
mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan irang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara
kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas,
latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting, yaitu :
#Faktor Teknis
Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh teknologi
internet, maka masyarakat mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat
lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sanagt jauh. Internet juga memudahkan
untuk dapat mengakses selruh informasi yang diperlukan sebagai penambah wawasan
si pengguna media online tersebut. Saling terhubungnya antara jaringan yang
satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat daripada yang lain.
#Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah
tindak
kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US
dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China
, Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer
kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama
yang kurang bagus…alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan
Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, Di Indonesia kasus pornografi yang
terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini
memiliki modus untuk membuKasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun
dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun
turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
Penanganan Cyber
Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah suatu tindakan criminal yang
melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat
kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi
computer atau dunia IT khususnya media internet. Secara teknik tindak
pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet). Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari
sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi
yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya
keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target Cyber Crime harus
mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang
cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime and The Treatment of
Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.1 Cybercrime dalam arti sempit disebut
computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang
system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
1.2 Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
Jenis- Jenis Cyber Crime
Beberapa macam contoh Cyber Crime adalah sebagia
berikut :
1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer
milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer,
memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang
pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Banyak sekali definisi
mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem
komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos
program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software
maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di
server itu, dan masih banyak lagi.
2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web
atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan
dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source
code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari
kegiatan cracking dan sejenisnya, tekniknya adalah dengan mebaca source codenya
(ini khusus untuk konteks web hacking), kemudian mengganti image (misalnya),
editing html tag dkk, dan lain-lain.
Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang untuk mencuri
data dan dijual kepada pihak lain.
3. Phising
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai komputer
di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username)
dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya
akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu
kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing
atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di
sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang
aslinya.
4. Spamming
Spamming merupakan kegiatan mengirim email palsu
dengan memanfaatkan server email yang
memiliki
“smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan
dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya
dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat
hadiah, lotere, Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim
uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan
tak ada kabarnya lagi.
5. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan
dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak
suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten
aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak
software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada
hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak
(software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware.
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat
virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program
untuk mengerjai korban-korbannya.
6. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap
jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam
teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder
surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk
memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan
data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap
password atau data lainnya).
7. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data
pada suatu jaringan komputer.
Contoh : Anda adalah pemakai komputer yang terhubung
dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang
berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus
melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway
internet), kemudian keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai
diinbox email teman Anda.
Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer
kantor Anda itulah aktifitas Sniffing bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh
administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer
lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah
Anda. Dengan aktifitas Snffing ini email Anda bisa di tangkap/dicapture
sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan Sniffing tadi.
8. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh
akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang
berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah
host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau
cracker”.
9. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan
suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka
percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana
tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya
masih sama dengan yang sebenarnya.
Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (Cyber
Crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
Motif intelektual, yaitu
kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa
dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang
secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan
tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak
lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif
ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
Faktor Penyebab Timbulnya Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer
(Cyber crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil
dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer
mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan irang yang pada umumnya
cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara
kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas,
latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua
faktor penting, yaitu :
#Faktor Teknis
Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh teknologi
internet, maka masyarakat mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat
lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sanagt jauh. Internet juga memudahkan
untuk dapat mengakses selruh informasi yang diperlukan sebagai penambah wawasan
si pengguna media online tersebut. Saling terhubungnya antara jaringan yang
satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat daripada yang lain.
#Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu
global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan
jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan
internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat
membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan
seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah
tindak
kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan,
yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam
bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita
dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat
gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US
dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun
1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa
dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India.
Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan
Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan,
Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China
, Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer
kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama
yang kurang bagus…alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan
Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah
kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
Pada tahun 2008, Di Indonesia kasus pornografi yang
terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini
memiliki modus untuk membuKasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan
banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari,
video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan
sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun
dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun
turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1
KUHP.
Penanganan Cyber
CrimeCyber Crime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius.
Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama
dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada
beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
#Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait
dengan kejahatan dunia maya.
#Dengan Upaya Hukum
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan
updating secara periodik.
2. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
CrimeCyber Crime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius.
Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama
dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada
beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
#Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan
persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait
dengan kejahatan dunia maya.
#Dengan Upaya Hukum
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih
banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan
dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat
dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan
updating secara periodik.
2. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan
proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara
berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar