Minggu, 08 Juni 2014

KUIS ONLINE MENGGUNAKAN METODE SAW


Sebuah PTS di Kota Medan, akan memberikan beasiswa kepada 5 orang mahasiswanya. Adapun syarat pemberian beasiswa tersebut, yaitu harus memenuhi ketentuan berikut ini :

Syarat :
C1: Semester Aktif Perkuliahan (Attribut Keuntungan)
C2: IPK  (Attribut Keuntungan)
C3: Penghasilan Orang Tua  (Attribut Biaya)
C4: Aktif Berorganisasi (Attribut Keuntungan)

Untuk bobot W=[3,4,5,4]

Adapun mahasiswa yang menjadi alternatif dalam pemberian beasiswa yaitu :
No
Nama
C1
C2
C3
C4
1
Joko
VI
3.7
1.850.000
Aktif
2
Widodo
VI
3.5
1.500.000
Aktif
3
Simamora
VIII
3.8
1.350.000
Tidak Aktif
4
Susilawati
II
3.9
1.650.000
Tidak Aktif
5
Dian
IV
3.6
2.300.000
Aktif
6
Roma
IV
3.3
2.250.000
Aktif
7
Hendro
VI
3.4
1.950.000
Aktif

Untuk pembobotan yang digunakan bisa mengacu pada bobot di bawah ini :
C1:Semester Aktif Perkuliahan
Semester II --> 1
Semester IV --> 2
Semester VI -->  3
Semester VIII -->  4

C2: IPK
IPK  3.00 - 3.249 --> 1
IPK  3.25 - 3.499 --> 2
IPK  3.50 - 3.749 --> 3
IPK  3.75 - 3.999 --> 4
IPK  4.00 --> 5
 
C3: Penghasilan Orang Tua 
1.000.000 --> 1
1.400.000 --> 2
1.800.000 --> 3
2.200.000 --> 4
2.600.000 --> 5

C4: Aktif Berorganisasi
Aktif --> 2
Tidak Aktif --> 1
Penyeleisaian :
Pembobotan
Nama
C1
C2
C3
C4
joko
3
3
3
2
widodo
3
3
2
2
simamora
4
4
1
1
susilawati
1
4
2
1
dian
2
3
4
2
roma
2
2
4
2
hendro
3
2
3
2
Matriks
3
3
3
2
3
3
2
2
4
4
1
1
1
4
2
1
2
3
4
2
2
2
4
2
3
2
3
2
 


Untuk C1
R11 = x=3/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 3/4  =0,75
R21 = x=3/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 3/4  =0,75
R31 = x=4/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 4/4  =1
R41 = x=1/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 1/4  =0,25
R51 = x=2/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 2/4  =0,5
R61 = x=2/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 2/4  =0,5
R71 = x=3/(max⁡{3;3;4;1;2;2;3})= 3/4  =0,75

Untuk C2
R12 = x=3/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 3/4 =0,75
R22 = x=3/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 3/4 =0,75
R32 = x=4/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 4/4 =1
R42 = x=4/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 4/4 =1
R52 = x=3/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 3/4 =0,75
R62 = x=2/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 2/4 =0,5
R72 = x=2/(max⁡{3;3;4;4;3;2;2})= 2/4 =0,5

Untuk C3
R13 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(3)=1/3  =0,33
R23 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(2)=1/2  =0,5
R33 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(1)=1/1  =1
R43 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(2)=1/2  =0,5
R53 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(4)=1/4  =0,25
R63 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(4)=1/4  =0,25
R73 = x=min⁡〖(3;2;1;2;4;4;3)〗/(3)=1/3  =0,33

Untuk C4
R14 = x=2/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=2/2 =1
R24 = x=2/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=2/2 =1
R34 = x=1/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=1/2 =0,5
R44 = x=1/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=1/2 =0,5
R54 = x=2/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=2/2 =1
R64 = x=2/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=2/2 =1
R74 = x=2/(max⁡{2;2;1;1;2;2;2})=2/2 =1




Hingga matrik x
0,75
0,75
0,33
1
0,75
0,75
0,5
1
1
1
1
0,5
0,25
1
0,5
0,5
0,5
0,75
0,25
1
0,5
0,5
0,25
1
0,75
0,5
0,33
1
Untuk proses vi
V1 =3(0,75)+4(0,75)+5(0,33)+4(1) = 10,9
V2 =3(0,75)+4(0,75)+5(0,5)+4(1) = 11,9
V3 =3(1)+4(1)+5(1)+4(0,5) = 14
V4 =3(0,25)+4(1)+5(0,5)+4(0,5) = 9,25
V5=3(0,25)+4(0,75)+5(0,25)+4(1) = 9,75
V6 =3(0,5)+4(0,5)+5(0,25)+4(1) = 8,75
V7=3(0,75)+4(0,5)+5(0,33)+4(1) = 9,9
Maka yang menerima beasiswa ialah Joko,Widodo,simamora,dian, hendro

Kamis, 03 April 2014

Pekerjaan di bidang Teknologi Informasi

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi Informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidang pekerjaannya.
a.   Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya :
  • Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangan , sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
  • Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
  • Web designer adalah orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
  • Web programer orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b.      Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • Teknical enginer, sering juga disebut sebagai teknisi yaitu orangg yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer
  • Network Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c.       Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
  • EDP Operator,  adalah orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan elektonic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainya.
  • System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan  administrasi terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
  • MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sistem  informasi, melakukan  manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware,software maupun sumber daya manusianya.
d.   Kelompo kempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.pada bagian ini pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja diberbagai sector diindustri teknologi informasi.
PROFESI DIBIDANG TI SEBAGAI PROFESI 
        Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria tersebut harus diuji. Demikian juga dengan pekerjaan dibidang computer. Sebagai contoh, akan dikaji apakah pekerjaan software engineer bias digolongkan sebagai sebuah profesi. Software engineer melakukan aktifitas engineering (analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi) untukmenghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah diberbagai bidang. Kemudian, untuk bias melaksanakan tugas sebagai software engineer, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan tertentu yang memberikan bekal untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan benar. Selain itu , setelah lulus dari pendidikan , seorang engineer software juga dituntut harus memiliki pengalaman cukup dalam pekerjaan ini melalui keikutsertaannya sebagai pekerja magang dalam proyek. Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki software engineer sehingga pekerjaan itu layak disebut sebuah profesi. Dua karakteristik itu adalah kompetensi dan adanya tanggung jawab pribadi. Seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dan pengembangan perangkat lunak misalnya:
a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak.
b. Manajemen sumber daya
c. Mengelola kelompok kerja
d. Komunikasi Seorang
software engineer idealnya merupakan seseorang yang memiliki pendidikan formal setingkat sarjana atau diploma dengan ilmu yang merupakan gabungan dari bidang-bidang seperti :
a. Ilmu Komputer (Computer science)
Menurut CSAB (Computing Science Acceditation Board) definisiilmu computer adalah ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan computer dan komputasi.
b. Teknik Rekayasa (Engineering)
Ilmu tentang rekayasa adalah ilmu yang mempelajari analisa, rekayasa,spesifikasi, dan validasi untuk menghasilkan produk yang digunakan untukmemecahkan masalah dalam berbagai bidang .
c. Teknik Industri (Industrial Engineering)
Teknik Industri merupakan bidang teknikilmu yang mempelajaririset operasi, perencanaan produksi, pengendalian kualitas, serta optimasi proses dan sumber daya untuk mencapai keberhasilan proses industry.
d. Ilmu Manajemen.
Ilmu manajemen merupakan ilmu yang sangan dibutuhkan terutama dalam mengelola manusia dan kelompok kerja serta melakukan manajemen proyek.

PEKERJAAN DIBIDANG TI STANDAR PEMERINTAHAN 
        Institusi Pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi Informsi sejak 1992. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut sebagai Pranata Komputer. Pranata Komputer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab serta hak untuk membuat, merawat, dan mengembangkan system dan atau program pengolahandengan computer. No Jabatan Pranata Komputer Pangkat Golongan
1 Asisten Prenata Komputer Madya Pengatur Muda tingkat I II/b
2 Asisten Prenata Komputer Pengatur II/c
3 Ajun Pranata Komputer Muda Pengatur tingkat I II/d
4 Ajun Pranata Komputer Madya Pengatur Muda III/a
5 Ajun Pranata Komputer Pengatur Muda tingkat I III/b
6 Ahli Pranata Komputer Pratama Penata III/c
7 Ahli Pranata Komputer Muda Penata tingkat I III/d
8 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina IV/a
9 Ahli Pranata Komputer Utama Pratama Pembina tingkat I IV/b
10 Ahli Pranata Komputer Utama muda Pembina Utama Muda IV/c
11 Ahli Pranata Komputer Utama Madya Pembina Utama IV/d

STANDARISASI PROFESI TI MENURUT SRIG-PS SEARCC
          SEARCC ( South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu badan yang beranggotakan himpunan profesianal IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada februari 1978 di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara Negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand. Indonesia sebagai anggota SEARCC telah turut aktif serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakanoleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS (Spesial Regional Internet Groups on Profesional Standaritation), yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaanmdalam dunia teknologi informasi. Dapat dilihat jenis pekerjaan dibidang TI yang direkomendasikan SRIGPS – SEARCC antara lain meliputi :
a.Programmer Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman   computer terhadap suatu system yang telah dirancang sebelumnya.
b.Sistem Analist Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah system sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut.
c.Project Manager Merupakan pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis system informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan.
d.Instructor Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level dibawahnya.
e.Specialist Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus.

Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari:
- Data Comunication
- Database
- Quality Assurances
- IS Audit
- System Software Support
- Distributed system
- System Integration

Posisi programmer dan system analyst adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak di cari oleh perusahaan-perusahaan. Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai keahliannya, yaitu programmer dan system analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu technical knowledge dan technical skill. Di samping dua posisi tersebut, posisi IT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. Pada posisi sales, para professional dibidang teknologi informasi tentunya memiliki kelebihan dengan adanya  penguasaan TI yang baik sebagai product knowledge.


CYBER LAW
     
  Pengertian Cyber Law


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

   Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
   1.    Hak Cipta (Copy Right)
   2.    Hak Merk (Trademark)
   3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
   4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
   5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
   6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
   7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
   8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
  10.   Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  11. Perangkat Hukum Cyber Law
  12. Pornografi
  13. Pencurian melalui Internet
  14. Perlindungan Konsumen
  15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education
   Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
    1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
    2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
    3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
    4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
  5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
  6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
    7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
   8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga bungan antar kawasan, antar huwilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
     1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,

  2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya. 
     3.   yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
 
   Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
    ·      Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
  ·        Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
   1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
   2.    Mengamandemen KUHP
   3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
   4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.

Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
 
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

Cyber Crime



Pengertian Cyber Crime



Cyber Crime  adalah suatu tindakan criminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatannya. Cyber Crime ini terjadi karena ada kemajuan di bidang teknologi computer atau dunia IT  khususnya media internet. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan Cyber Crime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cyber Crime  didefinisikan  sebagai  perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer  yang  berbasasis pada kecanggihan  perkembangan teknologi internet.

Maraknya tindak kriminal di dunia maya tergantung dari sejauh mana sumber daya baik berupa hardware/software maupun pengguna teknologi yang bersangkutan mempunyai pengetahuan dan kesadaran tentang pentingnya keamanan di dunia maya, seorang penyedia layanan/target Cyber Crime harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang metode yang biasanya seorang cybercrime lakukan dalam menjalankan aksinya.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.1  Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang system keamanan suatu computer atau data yang diproses oleh komputer.
1.2  Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan
  
  Jenis- Jenis  Cyber Crime
Beberapa macam contoh Cyber Crime adalah sebagia berikut :
1. Hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar mengotak-atik komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
Hacker memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang pencoleng. Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya. Banyak sekali definisi mengenai Hacking itu sendiri. Dari suatu aktifitas penyusupan ke sebuah sistem komputer atau jaringan dengan tujuan untuk merusak sistem tersebut, menerobos program komputer milik orang, ngutak atik sesuatu, memecahkan masalah software maupun hardware, mengakses server kemudian mengacak-acak website yang ada di server itu, dan masih banyak lagi.
2. Defacing
Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan/atau konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code program tersebut. Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking dan sejenisnya, tekniknya adalah dengan mebaca source codenya (ini khusus untuk konteks web hacking), kemudian mengganti image (misalnya), editing html tag dkk, dan lain-lain.
Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
3. Phising
Phising merupakan kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan, dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.
4. Spamming
Spamming merupakan kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email         yang memiliki 
“smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.
5. Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
Malware terdiri dari pemrograman (kode, script, konten aktif, dan perangkat lunak lain) yang dirancang untuk menganggu atau menolak software dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi yang mengarah pada hilangnya privasi/eksploitasi/mendapatkan akses tidak sah ke sumberdaya sistem.
Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
6. Snooping
Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya).
7. Sniffing
Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
Contoh : Anda adalah pemakai komputer yang terhubung dengan suatu jaringan dikantor. Saat Anda mengirimkan email ke teman Anda yang berada diluar kota maka email tersebut akan dikirimkan dari komputer Anda trus melewati jaringan komputer kantor Anda (mungkin melewati server atau gateway internet), kemudian keluar dari kantor melalui jaringan internet, lalu sampai diinbox email teman Anda.
Pada saat email tersebut melalui jaringan komputer kantor Anda itulah aktifitas Sniffing bisa dilakukan. Oleh siapa? Bisa oleh administrator jaringan yang mengendalikan server atau oleh pemakai komputer lain yang terhubung pada jaringan komputer kantor anda, bisa jadi teman sebelah Anda. Dengan aktifitas Snffing ini email Anda bisa di tangkap/dicapture sehingga isinya bisa dibaca oleh orang yang melakukan Sniffing tadi.
8. Spoofing
Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya “hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker”.
9. Pharming
Pharming adalah situs palsu di internet, merupakan suatu metode untuk mengarahkan komputer pengguna dari situs yang mereka percayai kepada sebuah situs yang mirip. Pengguna sendiri secara sederhana tidak mengetahui kalau dia sudah berada dalam perangkap, karena alamat situsnya masih sama dengan yang sebenarnya.
 
Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan dalam di dunia maya (Cyber Crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
  Faktor Penyebab Timbulnya Cyber Crime
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer (Cyber crime) kian marak dilakukan antara lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan irang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di  dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
#Faktor Teknis
Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh teknologi internet, maka masyarakat mudah untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat lain walaupun dipisahkan oleh jarak yang sanagt jauh. Internet juga memudahkan untuk dapat mengakses selruh informasi yang diperlukan sebagai penambah wawasan si pengguna media online tersebut. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
#Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan sebuah jaringan internet. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
 
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak 
kejahatan dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas    dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
 
Perkembangan Cyber Crime di Indonesia

 


Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.

Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan
perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus…alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
  Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia
Salah satu kejahatan Internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pronografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
 
Pada tahun 2008, Di Indonesia kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah kasusnya Ariel-Luna-Cut Tari. Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuKasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Penanganan Cyber
 
 


CrimeCyber Crime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

#Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
#Dengan  Upaya  Hukum
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut :
1. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
2. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.